Mula – mula Sukoharjo adalah merupakan daerah Kawedanan termasuk wilayah Pemerintah Kasunanan Surakarta dan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, oleh karena adanya kemajuan jaman Sukoharjo setatusnya berubah menjadi daerah Tingkat II Kabupaten Sukoharjo Sejalan dengan perkembangan Pemerintah Daerah, maka pada tahun 1966, Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Sukoharjo mulai merintis untuk mendirikan Gedung Pengadilan Negeri Sukoharjo di Sukoharjo Bahwa pada tahun 1966 Pengadilan Negeri Sukoharjo sudah mulai melakukan pemeriksaan perkara atas pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Surakarta yang domisili para pihak ada di wilayah Sukoharjo.
Bahwa pada tahun 1970 Pengadilan Negeri Sukoharjo mendapat Anggaran untuk pengadaan tanah beserta bangunannya, dan mendapat tanah seluas + 6.369 m2 yang terletak disebelah Kota Sukoharjo, tepatnya di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo, sedangkan status tanahnya adalah merupakan Hak Pakai, dan mendapat bangunan seluas + 653 m2, dan selesai dibangun pada tahun 1972. Selanjutnya pada tahun 1989, Pengadilan Negeri Sukoharjo mendapat Anggaran untuk perluasan gedung kantor seluas + 729 m2 sehingga Pengadilan Negeri Sukoharjo sekarang mempunyai luas gedung + 1.382 m2 Bahwa pada tahun 1995/1996 Pengadilan Negeri Sukoharjo mengadakan rehap gedung dan penambahan gedung baru seluas + 120 m2 digunakan untuk ruang perpustakaan dan ruang arsip.
Demikian sekilas riwayat singkat berdirinya gedung Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo.