Pengadilan Negeri Sukoharjo merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Tugas pokok Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut:
1. Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum lainnya.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo meliputi Kabupaten Sukoharjo yang merupakan daerah di Jawa Tengah, Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surakarta di utara, Kabupaten Karanganyar di timur, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta) di selatan, serta Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali di barat. Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 12 kecamatan diantaranya : Baki, Bendosari, Bulu, Gatak, Grogol, Kartasura, Mojolaban, Nguter, Polokarto, Sukoharjo, Tawangsari, Weru