HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Penanganan Pengaduan

(Dasar Hukum : Perma RI No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya

2

Persyaratan

  1. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik melalui aplikasi SIWAS MA.RI;
  2. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis/elektronik dengan memuat :
  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal – hal sebagai berikut :
  • Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
  • Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita; Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Mal Administrasi;
  • Pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  1. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  2. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan.
  1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja;
  2. Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
  3. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
  4. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 
  1. Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila:
  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  3. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat,Jaksa atau Polisi;
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya; 
  8. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

3

Prosedur

  1. Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik SIWAS MA-RI
  2. Petugas Meja Pengaduan meregister pengaduan
  3. Panmud Hukum menerima pengaduan dari petugas meja pengaduan kemudian meneruskan ke Ketua Pengadilan Negeri
  4. Ketua Pengadilan Negeri mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  5. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
  6. Panmud Hukum atau Petugas Meja Pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS MA-RI
  7. Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor PIN kepada Pengadu
  8. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

95 Menit

5

Biaya Pelayanan

Nihil

6

Produk Pelayanan

Tindak Lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

  1.  

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Pemberian Informasi

(Dasar Hukum : SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

2

Persyaratan

  1. Mengajukan permohonan permintaan informasi baik lisan maupun tertulis;
  2. KTP Pemohon Informasi :

3

Prosedur

  1. Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menerima permohonan informasi dari pemohon
  2. Petugas meregister permohonan informasi
  3. Petugas memperkirakan biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi
  4. Panmud Hukum menelaah permohonan informasi apakah dapat diberikan atau tidak, apabila tidak dapat diberikan pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditanda tangani PPID
  5. Apabila informasi dapat diberikan, Petugas Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan
  6. Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menyerahkan informasi yang diminta
  7. Meja PTSP / Petugas Informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyertakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi
  8. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

3 Hari Kerja

5

Biaya Pelayanan

Biaya Penggandaan

6

Produk Pelayanan

Informasi yang dimohonkan

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Bantuan Layanan Hukum

(Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman  Pemberian Layanan  Hukum Bagi  Masyarakat  Tidak Mampu Di Pengadilan)

2

Persyaratan

  1. Permohonan Layanan Hukum;
  2. KTP Pemohon Layanan
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu

3

Prosedur

  1. Pemohon layanan mengisi formulir pengajuan permohonan layanan
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon
  3. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak,  maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam  rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip
  4. Apabila dikabulkan, Sekretaris, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat
  5. Penetapan Pembebasan Biaya Perkara diberikan kepada Pemohon, Panitera Muda Perdata untuk diserahkan kepada Hakim yang menangani perkara dan arsip
  6. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

5

Biaya Pelayanan

Nihil

6

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Layanan Hukum

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

(Dasar Hukum : Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP))

2

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Akta Pendirian Badan Hukum
  3. NPWP Badan Hukum

3

Prosedur

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
  3. Memberikan tanda terima pendaftaran permohonan
  4. Membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris dan meregister permohonan pendaftaran
  5. Panmud Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran
  6. Panitera menandatangani pendaftaran akta pendirian badan hukum
  7. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan akta pendirian yang sudah didaftarkan
  8. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

80 Menit

5

Biaya Pelayanan

Rp10.000,00

6

Produk Pelayanan

Akta Pendirian Badan Hukum yang telah terdaftar

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Pendaftaran Surat Kuasa

(Dasar Hukum : Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP))

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan

  1. Surat Kuasa Khusus:
  • Surat Kuasa
  • Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  • Fotocopy Kartu Advokat
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah
  1. Surat Kuasa Antar Para Pihak
  • Surat Kuasa
  • Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  1. Surat Kuasa Lembaga Pemerintahan
  • Surat Kuasa
  • Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  • Surat Tugas
  • Fotocopy Kartu Pegawai/Karyawan atau Surat Keterangan dari Dinas atau kantor terkait

3

Prosedur

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada surat kuasa
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan pendaftaran surat kuasa kepada Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan
  7. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

125 Menit

5

Biaya Pelayanan

Rp10.000,00

6

Produk Pelayanan

Surat Kuasa yang telah terdaftar

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

(Dasar Hukum : Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP))

2

 

 

Persyaratan

  1. Surat Kuasa
  2. Surat Permohonan
  3. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Surat Keterangan Hubungan Keluarga Dari Kepala Desa / Kelurahan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa

3

Prosedur

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat kuasa
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan surat kuasa kepada Panmud Hukum
  3. Panmud Hukum memeriksa apakah permohonan ijin insidentil dapat dikabulkan atau tidak
  4. Panmud Hukum / Staff Kepaniteraan Hukum membuat surat ijin insidentil
  5. Panmud Hukum membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil kemudian meneruskannya kepada Panitera
  6. Panitera membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil
  7. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat ijin insidentil
  8. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat ijin insidentil kepada Pemohon
  9. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

190 Menit

5

Biaya Pelayanan

Rp10.000,00

6

Produk Pelayanan

Surat Ijin Insidentil

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN

KEPANITERAAN HUKUM

No

Komponen

Uraian

1

Jenis Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

(Dasar Hukum : Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP))

2

 

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKCK Legalisir
  4. Pas Fhoto Ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar

3

Prosedur

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara baik pemohon datang langsung atau melalui eraterang
  2. Petugas PTSP menginput permohonan ke dalam aplikasi eraterang bagi pemohon datang langsung
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum memeriksa apakah pemohon pernah dipidana penjara atau tidak

 

Apabila pernah Panmud Hukum mengeluarkan surat keterangan pernah dipidana penjara

  1. Untuk yang tidak pernah dipidana penjara, Panmud Hukum / Staff Kepaniteraan Hukum mencetak surat keterangan tidak pernah dipidana penjara untuk pemohon
  2. Panmud Hukum membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara  kemudian meneruskannya kepada Panitera
  3. Panitera membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
  4. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
  5. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kepada Pemohon
  6. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

195 Menit

5

Biaya Pelayanan

Rp10.000,00

6

Produk Pelayanan

Surat Ijin Insidentil

7

Pengelolaan Pengaduan

  1. Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sukoharjo
  2. SMS Pengaduan : 0895402219486