Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut :
- Kepaniteraan Muda Pidana
- Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
- Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
- Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
- Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
- Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
- Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
- Permohonan Perpanjangan Penahanan
- Permohonan Pembantaran
- Permohonan Ijin Besuk
- Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
- Layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
- Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
- Kepaniteraan Muda Perdata
- Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
- Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
- Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
- Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
- Pendaftaran Perkara Permohonan
- Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
- Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan
- Pendaftaran Permohonan Eksekusi
- Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
- Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
- Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
- Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
- Kepaniteraan Muda Hukum
- Permohonan pendaftaran pendirian CV
- Permohonan waarmarking surat-surat
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
- Permohonan surat ijin Penelitian / riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
- Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
- Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
- Kesekretariatan
Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.
Sumber : Keputusan Dirjen Badilum Nomor 77 Tahun 2018