HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Jenis Layanan

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut :

 

    1. Kepaniteraan Muda Pidana
        1. Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
        2. Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
        3. Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
        4. Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
        5. Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
        6. Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
        7. Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
        8. Permohonan Perpanjangan Penahanan
        9. Permohonan Pembantaran
        10. Permohonan Ijin Besuk
        11. Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
        12. Layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
        13. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

 

 

 

    1. Kepaniteraan Muda Perdata
        1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
        2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
        3. Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
        4. Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
        5. Pendaftaran Perkara Permohonan
        6. Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
        7. Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
        8. Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
        9. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
        10. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
        11. Permohonan dan pengambilan turunan putusan
        12. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
        13. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
        14. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
        15. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
        16. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

 

 

 

    1. Kepaniteraan Muda Hukum
        1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
        2. Permohonan waarmarking surat-surat
        3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
        4. Permohonan surat ijin Penelitian / riset
        5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
        6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
        7. Permohonan legalisasi surat
        8. Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144
        9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
        10. Informasi jadwal persidangan kepada para pihak yang berkepentingan
        11. Penanganan pengaduan / SIWAS Mahkamah Agung RI
        12. Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

 

 

 

    1. Kesekretariatan
      Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.

 

Sumber : Keputusan Dirjen Badilum Nomor 77 Tahun 2018