Layanan ini adalah layanan pengajuan permohonan untuk salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen persyaratan :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (Wajib)
- Scan Surat Kuasa Khusus
- Scan Kartu Tanda Advokat
Note : Untuk layanan salinan putusan yang sudah menggunakan e court, bisa mendownload sendiri di e court masing-masing.
Permohonan Salinan Putusan
-